(90)NA11241400060

Peredaran produk perawatan gigi di Indonesia selalu berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setiap produk yang masuk ke pasar wajib memiliki nomor registrasi resmi agar mutu, keamanan, dan komposisi bahan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu nomor yang banyak dicari dalam layanan pencarian BPOM ialah (90)NA11241400060. Nomor tersebut muncul pada produk perawatan gigi yang beredar secara luas dan tercatat dalam sistem BPOM.

Nomor BPOM (90)NA11241400060

Nomor (90)NA11241400060 merupakan kode registrasi BPOM untuk produk kategori kosmetika. Kode “NA” dipakai BPOM untuk menandai produk kosmetik, termasuk produk perawatan gigi. Setiap rangkaian angka setelah kode tersebut berfungsi sebagai identitas unik yang membedakan satu produk dengan produk lain, termasuk informasi produsen dan masa berlaku izin edar.

Dalam pengawasan BPOM, nomor registrasi semacam (90)NA11241400060 berfungsi sebagai penjamin bahwa produk sudah melewati penilaian dokumen, komposisi bahan, serta standar keamanan sesuai regulasi di Indonesia.

Produk dengan Nomor BPOM (90)NA11241400060

Berdasarkan penelusuran pada layanan pencarian BPOM, nomor (90)NA11241400060 tercatat atas produk bernama:

  • MW-3 Advanced Whitening Toothpaste

Produk tersebut masuk dalam kategori kosmetika perawatan gigi, khususnya pasta gigi dengan klaim pemutih. Nama dagang MW-3 Advanced Whitening Toothpaste tercantum secara resmi dalam sistem BPOM dan dapat ditemukan pada kemasan produk yang beredar di pasaran.

Kategori dan Jenis Produk

Produk dengan nomor (90)NA11241400060 dikelompokkan sebagai:

  • Kosmetika

  • Produk perawatan gigi

  • Pasta gigi dengan fungsi pemeliharaan kebersihan dan penampilan gigi

Klasifikasi tersebut menentukan standar uji yang diterapkan BPOM, termasuk penilaian bahan aktif, bahan pendukung, serta klaim yang disampaikan pada label dan kemasan.

Perusahaan Pendaftar dan Pembuat Produk

Nomor (90)NA11241400060 terdaftar atas nama perusahaan:

  • PT Metoo Beauty International

Perusahaan tersebut tercatat sebagai pihak yang mengajukan pendaftaran produk ke BPOM. Dalam sistem BPOM, pendaftar bertanggung jawab penuh atas kesesuaian komposisi, pelabelan, dan distribusi produk sesuai regulasi yang berlaku.

Informasi publik BPOM hanya menampilkan data pendaftar. Rincian lebih lanjut mengenai fasilitas produksi atau kerja sama manufaktur tidak selalu ditampilkan secara terbuka apabila tidak diwajibkan untuk konsumsi publik.

Klaim Produk MW-3 Advanced Whitening Toothpaste

MW-3 Advanced Whitening Toothpaste yang memiliki nomor (90)NA11241400060 membawa klaim utama sebagai pasta gigi pemutih. Klaim tersebut biasanya berkaitan dengan:

  • Membantu membersihkan noda pada permukaan gigi

  • Mendukung tampilan gigi lebih cerah

  • Menjaga kebersihan rongga mulut

Dalam regulasi BPOM, klaim produk kosmetika harus didukung data pendukung dan tidak boleh menyesatkan. Oleh sebab itu, klaim yang tertera pada produk dengan nomor (90)NA11241400060 telah melalui penilaian administratif sebelum izin edar diterbitkan.

Status Legalitas Produk

Produk dengan nomor BPOM (90)NA11241400060 tercatat memiliki izin edar yang sah. Artinya, produk tersebut diizinkan beredar di wilayah Indonesia selama masa berlaku izin masih aktif dan tidak ada pelanggaran regulasi yang teridentifikasi.

Legalitas semacam tersebut membedakan produk resmi dengan produk tanpa izin yang sering ditemukan di pasaran. Nomor BPOM yang tercantum pada kemasan memudahkan konsumen untuk menelusuri data resmi secara langsung.

Cara Verifikasi Nomor BPOM (90)NA11241400060

Verifikasi nomor (90)NA11241400060 dapat dilakukan melalui layanan resmi BPOM. Cara yang tersedia cukup praktis dan dapat diakses kapan saja.

Pengecekan Melalui Situs Resmi BPOM

BPOM menyediakan layanan pencarian produk berbasis web yang menampilkan data izin edar. Pada layanan tersebut, pengguna dapat memasukkan nomor registrasi atau nama produk.

  • Nama produk

  • Nomor registrasi

  • Nama perusahaan pendaftar

  • Kategori produk

  • Status izin edar

Untuk referensi tambahan seputar informasi BPOM, satu sumber pendukung dapat dibaca melalui situs bpominfo.com yang memuat penjelasan edukatif seputar regulasi dan izin produk.

Pengecekan Melalui Aplikasi Resmi BPOM

BPOM juga menghadirkan aplikasi resmi yang dapat dipasang pada hp. Aplikasi tersebut mendukung fitur pencarian manual dan pemindaian kode batang pada kemasan produk. Dengan fitur tersebut, nomor (90)NA11241400060 dapat diverifikasi langsung saat menemukan produk di toko atau apotek.

Hal yang Perlu Dicocokkan Saat Verifikasi

Saat melakukan verifikasi nomor (90)NA11241400060, beberapa data perlu diperhatikan:

  • Kesesuaian nama produk dengan kemasan

  • Kecocokan nama perusahaan pendaftar

  • Kategori produk sesuai fungsi

  • Status izin masih aktif

Apabila terdapat perbedaan data, konsumen disarankan untuk lebih berhati-hati dan menunda penggunaan produk.

Produsen dan Distributor Produk

Dalam data publik BPOM untuk nomor (90)NA11241400060, informasi yang ditampilkan terbatas pada perusahaan pendaftar, yaitu PT Metoo Beauty International. Rincian distributor dan jaringan pemasaran biasanya berada di luar cakupan informasi publik BPOM, kecuali diwajibkan oleh regulasi tertentu.

Distribusi produk kosmetika umumnya dilakukan melalui jalur ritel modern, toko daring, dan distributor resmi yang bekerja sama dengan pemegang izin edar.

Alasan Nomor BPOM Perlu Diperhatikan

Nomor BPOM seperti (90)NA11241400060 memberi nilai tambah pada produk kosmetika karena:

  • Menunjukkan produk telah melewati evaluasi regulator

  • Memberi kejelasan asal produk dan penanggung jawab

  • Memudahkan penelusuran bila muncul keluhan konsumen

  • Mendukung keamanan penggunaan jangka panjang

Tanpa nomor BPOM, sebuah produk tidak memiliki jaminan legalitas yang dapat diverifikasi melalui layanan resmi pemerintah.

Perbedaan Produk Terdaftar dan Tidak Terdaftar

Agar lebih mudah dibedakan, berikut ringkasan perbedaan produk dengan nomor BPOM dan tanpa nomor BPOM:

Produk dengan Nomor BPOM

  • Memiliki data resmi di layanan BPOM

  • Informasi pendaftar jelas

  • Klaim produk diawasi regulator

  • Legal beredar di Indonesia

Produk tanpa Nomor BPOM

  • Tidak tercantum dalam sistem BPOM

  • Asal produk sulit ditelusuri

  • Klaim tidak melalui penilaian regulator

  • Berisiko ditarik dari peredaran

Nomor (90)NA11241400060 menempatkan MW-3 Advanced Whitening Toothpaste dalam kategori produk yang legal dan tercatat secara resmi.

  • Nomor BPOM: (90)NA11241400060

  • Nama Produk: MW-3 Advanced Whitening Toothpaste

  • Kategori: Kosmetika perawatan gigi

  • Perusahaan Pendaftar: PT Metoo Beauty International

  • Status: Terdaftar dan legal beredar

  • Fungsi Utama: Pasta gigi dengan klaim pemutih

Nomor (90)NA11241400060 merujuk pada MW-3 Advanced Whitening Toothpaste yang tercatat resmi di sistem BPOM Indonesia. Keberadaan nomor registrasi tersebut menandakan produk telah melalui penilaian regulator sebelum beredar di pasaran. Informasi seputar nama produk, perusahaan pendaftar, kategori, serta status izin dapat diverifikasi langsung melalui layanan resmi BPOM, baik lewat situs web maupun aplikasi di hp.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *